Cara Over Kredit Rumah Lewat Notaris Dan Bank 2021

Cara Over Kredit Rumah Lewat Notari Dan Bank 2021

Bukan Kapten - Pembahasan lengkap mengenai Cara Over Kredit Rumah lewat Notaris dan Bank 2021, Contoh surat notaris over kredit rumah, Biaya notaris over kredit rumah subsidi, Biaya notaris over kredit rumah 2021, Penipuan over kredit rumah, Surat Perjanjian over kredit rumah Subsidi, Cara over kredit rumah lewat notaris, Cara over kredit rumah KPR subsidi,

Bolehkah Over kredit rumah Subsidi? Bagaimana cara over kredit rumah subsidi? Over kredit rumah melalui notaris apakah aman? Berapa biaya notaris untuk over kredit rumah?

Pembahasan Cara Over Kredit Rumah  

BACA JUGA: Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Si Ondel STNK Diantar Ke Alamat Rumah

Over kredit rumah bisa jadi salah satu solusi yang cukup tepat jika mengalami gagal bayar angsuran. Terjadinya gagal bayar angsuran bisa karena ketidakcermatan dalam mengelola keuangan selama masa kredit. Terlalu memaksakan diri sementara pemasukkan tiap bulannya tidak memungkinkan juga bisa menjadi sebab lainnya.

Jika berniat melakukan over kredit, maka sangat penting memperhatikan apa saja langkah yang diperlukan. Tujuannya agar transaksi aman dan bebas dari kerugian. Tentu kamu tidak berharap sejumlah uang yang sudah kamu keluarkan selama ini hilang begitu saja, kan. Karena itu, ada sejumlah pilihan terbaik dalam over kredit rumah.

1. Over Kredit Melalui Bank

Transaksi over kredit rumah yang paling aman adalah dengan melibatkan pihak bank. Kamu harus memberitahu pihak bank secara lisan dan tulisan terlebih dahulu. Pemberitahuan secara tulisan dapat berupa salinan akta yang telah ditandatangani bank.

BACA JUGA: Diskon Listrik PLN 2021, Ini Ketentuan dan Cara Mendapatkannya

Tanpa adanya pelaporan, pihak bank tetap menganggap debitor adalah dari penjual, padahal yang melunasi cicilan pada faktanya adalah pembeli. Hal ini akan bermasalah ketika pembeli yang sudah melunasi cicilan dan hendak mengambil sertifikat. Sebab, semua dokumen pelunasan akan dianggap milik pihak penjual.

Cara Over Kredit Rumah Melalui Bank

Adapun cara alih debitur untuk melakukan over kredit melalui bank, bisa dilakukan dengan langkah:

Kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli harus menghadap langsung ke bagian customer service

Kemudian keduanya mesti mengajukan perihal peralihan hak yang diinginkan.

Pihak pembeli mengajukan permohonan pengambil alihan kredit. Nantinya pembeli akan bertindak sebagai debitur menggantikan pihak penjual atau debitur lama.

Pasca mendapat persetujuan dari pihak bank, posisi debitur baru akan ditempati oleh pembeli menggantikan penjual yang dulunya sebagai debitur lama.

BACA JUGA: Cara Kredit HP di Akulaku Tanpa DP

Pembeli akan mendatangani perjanjian kredit baru. Tak hanya itu, tandatangan pembeli juga akan ada pada akta jual beli serta pengikatan jaminan.

Kelengkapan yang perlu kamu penuhi jika ingin melakukan proses over alih kredit rumah melalui bank adalah:

Foto copy surat Perjanjian Kredit dan surat Penegasan Perolehan Kredit.

Foto copy SPPT selama 5 tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Print out bukti pembayaran angsuran pada bulan terakhir sebelum melakukan over kredit.

Foto copy sertifikat yang berisikan stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan yang dimaksud sedang dijaminkan.

Foto copy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Buku tabungan asli yang dipergunakan untuk membayar angsuran

Foto copy KTP suami dan istri dan Foto copy KK/Kartu Keluarga Slip gaji

Foto copy akta/buku nikah dan Foto copy keterangan WNI atau keterangan keturunan WNI.

BACA JUGA: Tips Cara Membuat Kartu Kredit Online Tanpa Syarat dan Paling Mudah Disetujui

Surat keterangan karyawan dan Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Melalui Bank

Bagi yang ingin melakukan pengoperan kredit rumah, perhatikan pula apa saja kelebihan dan kekurangannya. Adapun kelebihannya adalah:

Mendapatkan balik nama sertifikat rumah, meskipun sertifikat tersebut masih dijaminkan di bank. Jadi, jika kredit telah lunas maka sudah langsung mendapatkan sertifikat atas nama pribadi tanpa perlu repot melakukan balik nama.

Namamu akan dicatat sebagai debitur baru. Tentu saja jika dicatat sebagai debitur baru, hal ini akan meminimalisir terjadinya sengketa di akhir kredit.

Debitur baru dapat melakukan angsuran atas nama sendiri. Hal ini tentu lebih aman karena kamu tidak harus mencicil dengan bayang-bayang atas nama orang lain.

Over kredit melalui bank adalah resmi. Cara ini juga akan membuat bank mengukur kemampuanmu dalam kredit. Meskipun membutuhkan proses yang lama, namun dikemudian hari kamu akan diuntungkan atas sertifikat yang sudah menjadi hak milik sendiri. Namun cermati pula sejumlah kelemahannya sebagai pertimbangan, yakni:

BACA JUGA: Butuh Uang Mendesak? Berikut 24 Pinjanam Dana Jaminan KTP Langsung Cair

Memakan waktu lama dari segi proses pengoperan. Sebab pihak bank harus melakukan analisis kredit terlebih dahulu.

Proses pengajuan sebagai debitur baru lebih rumit. Debitur pengganti kemungkinan bisa ditolak oleh pihak bank karena berbagai faktor. Bisa jadi setelah dianalisis tidak memenuhi syarat atau masuk daftar hitam.

Biaya alih debitur relatif mahal. Prosedurnya berbeda tergantung ketentuan setiap bank.

Meskipun banyak kelemahannya, namun hal ini lebih baik dibandingkan over kredit dibawah tangan.

Over kredit di bawah tangan bermasalah dari segi legalitas. Di kemudian hari pun dikhawatirkan akan terjadi sengketa.

Jika penjual meninggal di tengah kredit, maka kamu akan bermasalah apabila ahli waris melakukan klaim.

BACA JUGA: 100 Daftar Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Terbaru

2. Over Kredit Rumah Melalui Notaris

Selain lewat bank, cara over kredit juga bisa mengandalkan bantuan notaris. Namun jika menggunakan jasa notaris, namanya bukan alih debitur. Melainkan pengoveran hak atas tanah dan bangunan. Meskipun tidak sesempurna over kredit melalui bank, namun cara ini cukup aman untuk dicoba.

Untuk melakukanya, berikut langkah yang bisa kamu tempuh:

Antara penjual dan pembeli langsung datang ke notaris membawa berbagai berkas. Berkas yang dibutuhkan sama seperti melakukan over kredit melalui bank.

Notaris akan membuat akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Selain akta tersebut, surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran serta mengambil sertifikat juga akan dibuatkan.

Penjual akan menandatangani surat pemberitahuan yang ditujukan kepada bank. Surat tersebut berisi peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Namun karena sudah beralih hak, penjual tidak berhak untuk melunasi serta mengambil sertifikat asli.

BACA JUGA: 4 Tips Transaksi Online agar Aman dari Pembobolan Rekening

Penjual dan pembeli membuat salinan akta yang telah dibuat di notaris. Kemudian secara bersamaan menyampaikan salinan tersebut kepada pihak bank. Kelebihan dan Kelemahan Over Kredit Melalui Notaris

Sebagai penambah pertimbangan dalam memutuskan over kredit, kenali pula kelebihan dan kekurangannya jika akan menggunakan jasa notaris.

Adapun kelebihannya adalah:

Proses transaksi over kredit menggunakan pengalihan hak atas tanah di hadapan notaris lebih cepat dan mudah.

Biaya yang dikeluarkan tidak sebanyak melalui bank. Sedangkan kelemahan menggunakan jasa notaris yakni:

Sertifikat rumah masih atas nama debitur lama, sementara cicilan sudah diangsur oleh debitur baru. Apabila proses tersebut tidak diketahui pihak bank, bisa jadi debitur lama akan melunasi cicilannya sendiri dan mengambil sertifikat rumah.

BACA JUGA: Cara Hack Saldo ATM BRI Bertambah dengan Android

Maka dari itu sangat diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan ke pihak bank agar hal tersebut tidak terjadi.

Cara Menjual Rumah yang Masih KPR

Ketika sudah kamu putuskan untuk melakukan over kredit, tentu kamu harus membuat perhitungan berapa harga jual rumah yang pas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kamu tidak rugi, dan ada pembeli yang mau beli rumah kamu dengan over kredit:

Hitung berapa sisa tagihan sehingga kamu tahu kewajiban KPR yang mesti dilunasi. Sisa tagihan dapat ditanyakan langsung atau dengan melihat jadwal pembayaran sejak awal kredit.

Lakukan penilaian ulang atas nilai rumah. Tujuannya untuk menentukan harga yang pantas. Dari penilaian ini, calon pembeli juga akan tahu nilai kredit yang akan diberikan pihak bank.

Jelaskan kepada calon pembeli bahwa status rumah masih KPR. Berikan opsi over kredit agar urusan sertifikat balik nama menjadi lebih mudah.

BACA JUGA: 9 Strategi Jitu Usaha Warung Kopi Rumahan Bikin Sukses, Modal Kecil Untung Gede!

Over kredit melalui bank yang sama tentu lebih mudah jika dibandingkan dioper ke bank yang berbeda. Simulasi Jual Beli Rumah Secara Over Kredit

Simulasi Pertama

Pak Agus berencana membeli rumah milik koleganya yang bernama Pak Polo yang berada di Tanggerang. Skema yang dibelinya adalah melalui KPR.

Setelah melakukan negosiasi, akhirnya pihak Pak Polo sepakat menjual rumah tersebut melalui skema cicilan selama 5 tahun.

Metode pembayaran yang digunakan yaitu langsung ke pihak Pak Polo disertai kuitansi. Setelah berlalunya kredit, Pak Agus berencana mengurus segala berkas yang ada di bank dengan memperlihatkan bukti pembayaran.

Akan tetapi, pihak bank menolak proses tersebut. Sebab di database bank yang berhak mengambilnya adalah dari pihak Pak Polo karena masih dianggap sebagai pihak yang legal.

BACA JUGA: Pakai Aplikasi BukuKas Sekarang Bisa Dapat Pulsa dan OVO Cash Gratis

Maka dari ilustrasi diatas bahwa proses pengajuan kredit memang tidaklah mudah. Akan sangat aman jika ingin membeli rumah melalui over kredit harus diketahui pihak bank yang bersangkutan.

Simulasi Kedua

Pak Agus membeli rumah temannya yang masih dalam proses kredit bank. Proses pembelian tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak bank sebagai pemberi kredit. Maka oleh notaris, Pak Agus diminta untuk membuat 3 akta. Yaitu akta jual beli, akta kuasa pengambilan akta tanah, serta akta kuasa.

Pasca melakukan permintaan tersebut, tentunya proses jual beli yang dilakukan Pak Agus dinilai kuat. Namun masih dinilai kurang aman. Pak Agus dengan 3 akta yang ditangannya memiliki kedudukan yang kuat. Sebab, ia membeli rumah dari pemilik yang sebenarnya.

Namun posisinya tidak begitu aman. Sebab, transaksi dilakukan tanpa adanya sepengetahuan bank. Sebab, pihak bank dalam hal ini memiliki posisi yang penting karena berperan sebagai pemilik jaminan atas objek yang dijaminkan.

BACA JUGA: Cara Dapat Uang Online dari Jual Barang yang Tak Terpakai Dirumah dengan Mudah dan Cepat

Demikian sejumlah cara dan tips dalam melakukan Over Kredit Rumah lewat Notaris dan Bank 2021. Hal di atas penting untuk kamu perhatikan sebab harga properti rumah tidaklah murah, keputusan menjual dan membelinya pun tidaklah gampang.

Tungguin juga artikel update yang akan membahas tentang: Pengalaman over kredit rumah subsidi, Take over KPR, Contoh Surat over kredit rumah di bawah tangan, Over kredit rumah subsidi 2020, Cara jual rumah over kredit, Syarat pengambilan sertifikat rumah di Bank BTN over kredit, Biaya over kredit rumah melalui bank.