Cara Perpanjang SIM Online 2021 Syarat & Biaya
Bukan Kapten - Pembahasan mengenai Cara perpanjang sim online, Syarat perpanjangan SIM C 2021, Cara perpanjang SIM C, Korlantas Polri perpanjang SIM online, Aplikasi perpanjang SIM online.
Bagaimana cara Perpanjang SIM secara online? Apakah bisa perpanjangan SIM online? Berapa lama perpanjangan SIM online? SIM yang sudah mati apa bisa diperpanjang 2021?
Langkah cara perpanjang SIM online dan biayanya
BACA JUGA: Sinar, Aplikasi Sim Online, Berikut Cara Buat & Perpanjang Sim Secara Online via HP
Bagaimana cara Perpanjang SIM secara online? Apakah bisa perpanjangan SIM online? Berapa lama perpanjangan SIM online? SIM yang sudah mati apa bisa diperpanjang 2021?
Langkah cara perpanjang SIM online dan biayanya
BACA JUGA: Sinar, Aplikasi Sim Online, Berikut Cara Buat & Perpanjang Sim Secara Online via HP
Bagi kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal segera habis, tak perlu khawatir. Kini, masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
BACA JUGA: Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Si Ondel STNK Diantar Ke Alamat Rumah
Nantinya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.
Melalui layanan perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak lagi perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili.
Masyarakat hanya perlu masuk ke sistem pendaftaran di aplikasi dan melakukan transfer untuk biaya layanan melalui mobile banking atau ATM.
Nantinya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.
Melalui layanan perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak lagi perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili.
Masyarakat hanya perlu masuk ke sistem pendaftaran di aplikasi dan melakukan transfer untuk biaya layanan melalui mobile banking atau ATM.
BACA JUGA: Cara Membuat ATM BRI Online Gratis
Dokumen dan juga syarat untuk memperpanjang SIM pun juga bisa diunggah melalui aplikasi tersebut.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun saja, dan perlu diperpanjang bila sudah berakhir masanya.
Perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru lagi.
Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Dokumen dan juga syarat untuk memperpanjang SIM pun juga bisa diunggah melalui aplikasi tersebut.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun saja, dan perlu diperpanjang bila sudah berakhir masanya.
Perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru lagi.
Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
BACA JUGA: Kenapa Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja? Ternyata Ini Penyebabnya!
Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
Pilih menu perpanjangan SIM
Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online
Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
Pilih menu perpanjangan SIM
Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online
Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
BACA JUGA: Cara Bayar UTBK 2021 Lewat ATM dan Aplikasi BNI, BRI, BTN & Mandiri
Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat
Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut.
Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat
Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut.
Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
BACA JUGA: Cara Over Kredit Rumah Lewat Notaris Dan Bank
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan.
Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Nah, itulah tutorial kali ini yang membahas mengenai Cara Perpanjang SIM Online 2021 Syarat & Biaya, semoga bermanfaat dan bisa membantu.
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan.
Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Nah, itulah tutorial kali ini yang membahas mengenai Cara Perpanjang SIM Online 2021 Syarat & Biaya, semoga bermanfaat dan bisa membantu.
BACA JUGA: Cara Mengetahui ATM BRI Masih Aktif atau Tidak
Baca juga artikel kami berikutnya yang akan membahas tentang Syarat perpanjangan SIM online, Syarat perpanjang SIM B1 2021, Biaya perpanjang SIM Online Perpanjang SIM Online SINAR.
Baca juga artikel kami berikutnya yang akan membahas tentang Syarat perpanjangan SIM online, Syarat perpanjang SIM B1 2021, Biaya perpanjang SIM Online Perpanjang SIM Online SINAR.
0 Response to "Cara Perpanjang SIM Online 2021 Syarat & Biaya"