Cara Login & Daftar Sitara Tapera Go ID 2021
Bukan Kapten - Pembahasan terbaru Cara daftar sitara tapera go id, cara login tapera, Sitara Tapera go id peserta, http //peserta.tapera.go.id login, BP Tapera, tapera.go.id cek
Tapera untuk PNS.
Cara Registrasi Kepesertaan Tapera Secara Online
Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan / atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Cara Registrasi Kepesertaan Tapera Secara Online
Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan / atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
BACA JUGA: Ini 5 Strategi Ampuh untuk Memaksimalkan Investasi Anda Saat Ini
Berikut ini cara mendaftar sebagai peserta TAPERA secara online:
Buka https://sitara.tapera.go.id/ atau https://sitara.tapera.go.id/peserta/login pada browser internet.
sitara.tapera/go.id merupakan Layanan bagi Pemberi Kerja untuk mengelola data Peserta dan Informasi Pembayaran Simpanan
Lalu klik Registrasi Akses anda di: https://sitara.tapera.go.id/registrasi
Selanjutnya akan muncul form Registrasi akses dengan isian: Nama lengkap, NIK, NIP dan tanggal lahir serta Masukkan alamat e-mail yang akan digunakan untuk konfirmasi. lalu Klik saya bukan robot, dan klik kirim.
Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa Kode verifikasi telah dikirimkan ke email dan kita diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Registrasi Anda berhasil dan Informasi akun telah dikirimkan ke alamat email
Berikut ini cara mendaftar sebagai peserta TAPERA secara online:
Buka https://sitara.tapera.go.id/ atau https://sitara.tapera.go.id/peserta/login pada browser internet.
sitara.tapera/go.id merupakan Layanan bagi Pemberi Kerja untuk mengelola data Peserta dan Informasi Pembayaran Simpanan
Lalu klik Registrasi Akses anda di: https://sitara.tapera.go.id/registrasi
Selanjutnya akan muncul form Registrasi akses dengan isian: Nama lengkap, NIK, NIP dan tanggal lahir serta Masukkan alamat e-mail yang akan digunakan untuk konfirmasi. lalu Klik saya bukan robot, dan klik kirim.
Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa Kode verifikasi telah dikirimkan ke email dan kita diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Registrasi Anda berhasil dan Informasi akun telah dikirimkan ke alamat email
BACA JUGA: Jangan Sampai Jadi Korban! Ini 3 Cara Jitu Menghindari Investasi Bodong
Tahap berikutnya akan muncul syarat dan ketentuan umum program TAPERA. Pastikan syarat dan ketentuan tersebut telah dibaca dan telah dipahami.
Berikutnya beri tanda cek list pada pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada Pemberi Kerja adalah benar dan sesuai aslinya.
Serta cek list pada Telah memahami dan menyetujui keseluruhan informasi yang terdapat dalam syarat dan ketentuan pendaftaran Program Tapera sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi pendaftaran Peserta Tapera. lalu klik SETUJU
Berikutnya akan muncul form update data diri yang terdiri dari isian: nomor telpon, alamat, Rt, Rw, kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, pilihan berminat atas pembiayaan TAPERA dan pertanyaan apakah anda bersedia dihubungi oleh Mitra TAPERA? serta Informasi telpon dan email akan disampaikan ke Mitra TAPERA (Bank Penyalur)
Lalu muncul form konfirmasi edit data, setelah kebenaran data telah di cek selanjutnya klik simpan.
Tahap berikutnya akan muncul syarat dan ketentuan umum program TAPERA. Pastikan syarat dan ketentuan tersebut telah dibaca dan telah dipahami.
Berikutnya beri tanda cek list pada pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada Pemberi Kerja adalah benar dan sesuai aslinya.
Serta cek list pada Telah memahami dan menyetujui keseluruhan informasi yang terdapat dalam syarat dan ketentuan pendaftaran Program Tapera sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi pendaftaran Peserta Tapera. lalu klik SETUJU
Berikutnya akan muncul form update data diri yang terdiri dari isian: nomor telpon, alamat, Rt, Rw, kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, pilihan berminat atas pembiayaan TAPERA dan pertanyaan apakah anda bersedia dihubungi oleh Mitra TAPERA? serta Informasi telpon dan email akan disampaikan ke Mitra TAPERA (Bank Penyalur)
Lalu muncul form konfirmasi edit data, setelah kebenaran data telah di cek selanjutnya klik simpan.
BACA JUGA: Mau Investasi? Ini 3 Investasi Jangka Pendek yang di Klaim Aman dan Cepat Untung
Persyaratan Umum Pendaftaran Program Tapera:
Pasal 1: Definisi Dalam Persyaratan Umum Pendafatarn Program Tapera
Yang dimaksud adalah:
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Persyaratan Umum Pendaftaran Program Tapera:
Pasal 1: Definisi Dalam Persyaratan Umum Pendafatarn Program Tapera
Yang dimaksud adalah:
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
BACA JUGA: Pintar Investasi (Pinvest) Sebuah Komunitas Berbasis Teknologi Tempat Belajar Bisnis
Pasal 2 : Ketentuan Umum
Setiap Pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Pasal 3: Pendaftaran
Pekerja wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja. Peserta dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Peserta dapat melakukan pengalihan prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah hanya 1 (satu) kali dalam masa kepesertaannya melalui portal kepesertaan Tapera.
Akad yang digunakan oleh Peserta yang memilih prinsip syariah dengan BP Tapera adalah Akad Wakalah Bil Ujrah, dimana dalam akad tersebut Peserta memberikan kuasa kepada BP Tapera untuk mengelola dan menginvestasikan dana sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai Prinsip Syariah Pengelolaan Dana Tapera.
Akad Wakalah Bil Ujrah digunakan untuk Melakukan Kegiatan Administrasi dan Pengelolaan Dana Investasi Tapera.
Pasal 2 : Ketentuan Umum
Setiap Pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Pasal 3: Pendaftaran
Pekerja wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja. Peserta dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Peserta dapat melakukan pengalihan prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah hanya 1 (satu) kali dalam masa kepesertaannya melalui portal kepesertaan Tapera.
Akad yang digunakan oleh Peserta yang memilih prinsip syariah dengan BP Tapera adalah Akad Wakalah Bil Ujrah, dimana dalam akad tersebut Peserta memberikan kuasa kepada BP Tapera untuk mengelola dan menginvestasikan dana sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai Prinsip Syariah Pengelolaan Dana Tapera.
Akad Wakalah Bil Ujrah digunakan untuk Melakukan Kegiatan Administrasi dan Pengelolaan Dana Investasi Tapera.
BACA JUGA: Jadi Investor Kopi di Likuid Fintech, Investasi Keren buat Milenial
Atas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BP Tapera berhak memperoleh imbalan/ujrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta bersedia membayar biaya-biaya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BP Tapera.
Denda akibat keterlambatan membayar simpanan yang dipungut dari peserta Tapera yang memilih prinsip syariah akan dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan asas kepatuhan syariah.
Pasal 4: Perubahan Data
Dalam hal terjadi perubahan data Peserta terkait data kepegawaian dan data individu, Peserta ASN wajib menyampaikan perubahan tersebut secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
Data yang dapat diubah secara langsung oleh Peserta ASN adalah sebagai berikut:
Atas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BP Tapera berhak memperoleh imbalan/ujrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta bersedia membayar biaya-biaya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BP Tapera.
Denda akibat keterlambatan membayar simpanan yang dipungut dari peserta Tapera yang memilih prinsip syariah akan dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan asas kepatuhan syariah.
Pasal 4: Perubahan Data
Dalam hal terjadi perubahan data Peserta terkait data kepegawaian dan data individu, Peserta ASN wajib menyampaikan perubahan tersebut secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
Data yang dapat diubah secara langsung oleh Peserta ASN adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Tips Cerdas Berinvestasi dengan Cara-Cara Berikut ini
Nomor Ponsel dan Email Peserta;
Nomor Rekening Bank milik Peserta ASN;
Data Ahli Waris Peserta (Nama, Nomor Ponsel, dan Alamat);
Prinsip Pengelolaan Tapera;
Info Kepemilikan Rumah; dan
Kebutuhan Pembiayaan Rumah
Pasal 5: Mekanisme Penyetoran Simpanan
Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Dalam hal Peserta memilih prinisp syariah, maka: Simpanan Peserta yang ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) merupakan hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta untuk dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera sesuai dengan prinsip syariah.
Nomor Ponsel dan Email Peserta;
Nomor Rekening Bank milik Peserta ASN;
Data Ahli Waris Peserta (Nama, Nomor Ponsel, dan Alamat);
Prinsip Pengelolaan Tapera;
Info Kepemilikan Rumah; dan
Kebutuhan Pembiayaan Rumah
Pasal 5: Mekanisme Penyetoran Simpanan
Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Dalam hal Peserta memilih prinisp syariah, maka: Simpanan Peserta yang ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) merupakan hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta untuk dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera sesuai dengan prinsip syariah.
BACA JUGA: Awas! Tawaran Investasi Palsu Atas Nama PT Majoris
Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku efektif apabila syarat-syarat tertentu telah dipenuhi sesuai Akad Hibah bi Syarth berdasarkan ketentuan Peraturan BP Tapera mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Peserta menerima hibah dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa iuran dana Tapera dengan Akad Hibah bi Syarth dan Akad Hibah Muqayyadah untuk dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera sesuai dengan prinsip syariah.
Atas hibah yang diberikan oleh Pemberi Kerja dan diterima oleh Peserta selanjutnya akan dikelola oleh BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana perhitungan fihak ketiga.
Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku efektif apabila syarat-syarat tertentu telah dipenuhi sesuai Akad Hibah bi Syarth berdasarkan ketentuan Peraturan BP Tapera mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Peserta menerima hibah dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa iuran dana Tapera dengan Akad Hibah bi Syarth dan Akad Hibah Muqayyadah untuk dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera sesuai dengan prinsip syariah.
Atas hibah yang diberikan oleh Pemberi Kerja dan diterima oleh Peserta selanjutnya akan dikelola oleh BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana perhitungan fihak ketiga.
BACA JUGA: 9 Cara Pintar Jadi Orang Kaya Walau Gaji Pas-Pasan, Dijamin Berkah!
Pasal 6: Hak Akses Data dan Informasi Serta Layanan Peserta berhak untuk:
Mengakses data Peserta;
Mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
Mengakses informasi mengenai saldo Simpanan;
Mengakses informasi UPDT beserta Hasil Pemupukan Simpanan;
Mengakses informasi terkait Pembiayaan Tapera;
Mengakses informasi lainnya terkait Tapera;
Mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.
Pasal 7 : Sanksi
Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
Dalam hal status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, Rekening Investasi milik Peserta tetap tercatat di BP Tapera.
Pasal 8 : Pemberian Informasi Oleh BP Tapera
BP Tapera akan memberikan informasi terkait data Peserta. BP Tapera akan memberikan informasi terkait informasi pembayaran Simpanan.
BP Tapera akan memberikan informasi terkait saldo Simpanan beserta hasil pemupukan Simpanan.
Pasal 6: Hak Akses Data dan Informasi Serta Layanan Peserta berhak untuk:
Mengakses data Peserta;
Mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
Mengakses informasi mengenai saldo Simpanan;
Mengakses informasi UPDT beserta Hasil Pemupukan Simpanan;
Mengakses informasi terkait Pembiayaan Tapera;
Mengakses informasi lainnya terkait Tapera;
Mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.
Pasal 7 : Sanksi
Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
Dalam hal status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, Rekening Investasi milik Peserta tetap tercatat di BP Tapera.
Pasal 8 : Pemberian Informasi Oleh BP Tapera
BP Tapera akan memberikan informasi terkait data Peserta. BP Tapera akan memberikan informasi terkait informasi pembayaran Simpanan.
BP Tapera akan memberikan informasi terkait saldo Simpanan beserta hasil pemupukan Simpanan.
BACA JUGA: Butuh Uang Mendesak? Berikut 24 Pinjanam Dana Jaminan KTP Langsung Cair
BP Tapera akan memberikan informasi terkait Unit Penyertaan Dana Tapera (UPDT) Peserta melalui Portal Kepesertaan SITARA paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak transaksi terkait UPDT dilakukan.
BP Tapera akan memberikan informasi terkait pembiayaan Tapera.
BP Tapera akan memberikan informasi lainnya terkait Tapera.
Pasal 9 : Pelepasan Tanggung Jawab
BP Tapera tidak bertanggungjawab atas pengisian data maupun perubahan data Peserta yang dilakukan oleh Pemberi Kerja.
BP Tapera tidak bertanggungjawab atas perbedaan data yang diterima melalui Pemberi Kerja dengan data yang tercatat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasal 10: Perubahan Syarat dan Ketentuan Dalam hal diperlukan BP Tapera berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan pendaftaran.
Setiap perubahan yang dilakukan tersebut akan mengikat Pemberi Kerja cukup dengan pemberitahuan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku di BP Tapera.
BP Tapera akan memberikan informasi terkait Unit Penyertaan Dana Tapera (UPDT) Peserta melalui Portal Kepesertaan SITARA paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak transaksi terkait UPDT dilakukan.
BP Tapera akan memberikan informasi terkait pembiayaan Tapera.
BP Tapera akan memberikan informasi lainnya terkait Tapera.
Pasal 9 : Pelepasan Tanggung Jawab
BP Tapera tidak bertanggungjawab atas pengisian data maupun perubahan data Peserta yang dilakukan oleh Pemberi Kerja.
BP Tapera tidak bertanggungjawab atas perbedaan data yang diterima melalui Pemberi Kerja dengan data yang tercatat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasal 10: Perubahan Syarat dan Ketentuan Dalam hal diperlukan BP Tapera berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan pendaftaran.
Setiap perubahan yang dilakukan tersebut akan mengikat Pemberi Kerja cukup dengan pemberitahuan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku di BP Tapera.
BACA JUGA: Trik Agar Pinjaman Online di ACC dengan Cepat tidak Berbelit-belit
Pasal 11: Kerahasiaan dan Penggunaan Data serta Informasi
Seluruh data dan informasi yang diatur dalam syarat dan ketentuan pendaftaran ini akan diperlakukan rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pihak manapun selain Peserta ASN dan/atau BP Tapera.
Peserta dan BP Tapera wajib menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan, BP Tapera dapat memberitahukan data dan informasi Peserta kepada:
- Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pihak lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Mitra kerja BP Tapera (termasuk para pegawainya, direktur dan/atau manajemen dari mitra kerja) yang perlu mengetahui terkait dengan pengelolaan dana Tapera dengan dasar kerahasiaan.
Pasal 11: Kerahasiaan dan Penggunaan Data serta Informasi
Seluruh data dan informasi yang diatur dalam syarat dan ketentuan pendaftaran ini akan diperlakukan rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pihak manapun selain Peserta ASN dan/atau BP Tapera.
Peserta dan BP Tapera wajib menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan, BP Tapera dapat memberitahukan data dan informasi Peserta kepada:
- Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pihak lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Mitra kerja BP Tapera (termasuk para pegawainya, direktur dan/atau manajemen dari mitra kerja) yang perlu mengetahui terkait dengan pengelolaan dana Tapera dengan dasar kerahasiaan.
BACA JUGA: Cara Bobol Dana Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal
Pasal 12 : Hukum Yang Berlaku Dan Domisili Hukum
Syarat dan ketentuan pendaftaran ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan dan/atau penafsiran syarat dan ketentuan pendaftaran ini, Peserta dan BP tapera sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak timbulnya perselisihan tersebut.
Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaian secara musyawarah mufakat Peserta dan BP Tapera sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili hukum kantor BP Tapera.
Pasal 12 : Hukum Yang Berlaku Dan Domisili Hukum
Syarat dan ketentuan pendaftaran ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan dan/atau penafsiran syarat dan ketentuan pendaftaran ini, Peserta dan BP tapera sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak timbulnya perselisihan tersebut.
Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaian secara musyawarah mufakat Peserta dan BP Tapera sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili hukum kantor BP Tapera.
BACA JUGA: 100 Daftar Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Terbaru
Pasal 13 : Risiko Investasi
Peserta mengerti dan memahami bahwa dalam melakukan Pengelolaan Dana Tapera terdapat risiko investasi dalam berbagai tingkatan.
Tingkat hasil Pengelolaan Dana Tapera paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk jangka waktu satu tahun.
Nah, demikian selengkapnya pembahasan hari ini tentang Cara Login & Daftar Sitara Tapera Go ID 2021, semoga bermanfaat dan menambah wawasan.
Pasal 13 : Risiko Investasi
Peserta mengerti dan memahami bahwa dalam melakukan Pengelolaan Dana Tapera terdapat risiko investasi dalam berbagai tingkatan.
Tingkat hasil Pengelolaan Dana Tapera paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk jangka waktu satu tahun.
Nah, demikian selengkapnya pembahasan hari ini tentang Cara Login & Daftar Sitara Tapera Go ID 2021, semoga bermanfaat dan menambah wawasan.
BACA JUGA: 6 Trik Jitu Mendapatkan Uang 2 Juta dalam Seminggu dengan Cepat
Jangan lewatkan juga bahasan berikutnya mengenai: Formulir pendaftaran Tapera, No. Tapera mysap, Hhtt sitara tapera go id cek, Aplikasi BP Tapera, Lupa kata Sandi Tapera, Registrasi Tapera untuk PNS.
Jangan lewatkan juga bahasan berikutnya mengenai: Formulir pendaftaran Tapera, No. Tapera mysap, Hhtt sitara tapera go id cek, Aplikasi BP Tapera, Lupa kata Sandi Tapera, Registrasi Tapera untuk PNS.
0 Response to "Cara Login & Daftar Sitara Tapera Go ID 2021"