Benarkah Mimpi Basah, Mengupil, Mengorek Kuping dapat Membatalkan Puasa?

Mimpi basah saat puasa Apakah harus mandi wajib, Mimpi basah sebelum sahur apakah boleh berpuasa, Mimpi basah saat Puasa Sunnah, Hadits tentang mimpi basah saat puasa

Bukan Kapten - Kalau Mimpi Basah Ketika Puasa Apakah Batal? Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa sejak mulainya waktu subuh atau terbitnya fajar shadiq di ufuk timur, hingga matahari terbenam.


Mereka yang sudah mukallaf atau memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan diharuskan menjauhi segala hal yang membatalkan ibadah ini.


Sejumlah hal yang bisa menyebabkan puasa Ramadan batal adalah memasukkan benda ke rongga tubuh dengan sengaja (seperti makan-minum), berhubungan badan di waktu puasa, menstruasi, nifas, keluar air mani dengan sengaja (onani/masturbasi), gila, murtad, dan sengaja muntah.


Jika keluar mani dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa, lantas bagaimana hukum mimpi basah pada saat berpuasa di bulan Ramadhan? Apakah mimpi basah membatalkan puasa?


Sebelum memahami hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan, perlu dimengerti terlebih dahulu definisi keluarnya sperma (air mani) dalam hukum Islam.


Mengutip salah artikel di laman NU Online, terdapat 2 jenis kondisi keluarnya air mani dari seorang laki-laki, jika ditinjau dari fikih.


Pertama, keluarnya air mani (sperma) karena tidak disengaja. Hal ini bisa terjadi karena beberapa penyebab, seperti mimpi basah atau menyaksikan sesuatu yang mengundang syahwat.


Kedua, keluarnya air mani (sperma) dengan disengaja. Kondisi ini bisa dipicu oleh hubungan badan ataupun kegiatan lain semacam masturbasi (istimna').


Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan?


Berdasarkan pendapat Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani dalam kitab Puasa Sunan Abu Dawud (2007:48), mimpi basah tidak membatalkan puasa.


Pernyataan ini didukung hadis riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah satu sahabatnya, yang meriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah [tak sengaja], mimpi basah, dan orang yang berbekam," (H.R. Abu Dawud).


Alasan lain yang mendasari kesimpulan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa ialah sebab air mani keluar saat tidur. Sementara seseorang yang sedang tidur tidak dapat dikenakan hukum.


Perihal bebasnya orang tidur dari hukum sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah: "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh" (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).


Selain itu, sebagaimana dijelaskan di laman Majelis Tarjih Muhammadiyah (2018), apabila orang yang sedang berpuasa dalam kondisi bermimpi mengeluarkan sperma maka puasanya tidak batal, karena hal itu terjadi secara tidak disengaja.


"Orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum," demikian kesimpulan dalam penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.


Sementara berdasarkan penjelasan di laman Kantor Kemenag Kota Palangkaraya (2019), mimpi basah tidak membatalkan puasa karena ia terjadi bukan atas kemauan, dan segala sesuatu yang terjadi pada saat tidur dimaafkan.


Hukum Mimpi Basah saat Puasa Beda dari Maturbasi


Penjelasan di atas secara jelas menyimpulkan bahwa hukum mimpi basah pada waktu siam bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.


Namun, hal yang berbeda berlaku untuk kegiatan masturbasi atau onani. Oleh karena masturbasi menyebabkan keluarnya air mani dengan sengaja, maka ia bisa membatalkan puasa.


Dikutip dari NU Online, bahwa di Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ada penjelasan: "Onani dengan menggunakan tangan dapat membatalkan puasa menurut Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas ulama Hanafiyah, sebab bersenggama tanpa mengeluarkan mani saja dihukumi batal, apalagi mengeluarkan mani dengan adanya syahwat."


Istimna' ketika berpuasa pun bisa dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan niat mengeluarkan mani dan proses melakukannya. Kedua kategori itu sama-sama membatalkan puasa.


Pertama, jika seseorang yang berpuasa sengaja/berniat mengeluarkan mani, misalnya, tidak bisa menahan diri dan mau merasakan nikmat masturbasi dengan cara tertentu (menggosok/meremas kelamin, menonton gambar/video porno, melamun yang jorok) sehingga terangsang dan keluarlah air maninya, maka hukumnya adalah membatalkan puasa.


Kedua, jika seseorang yang berpuasa tidak berniat mengeluarkan air mani, tetapi sperma keluar karena sentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan sesuatu (seperti mencium, digenggam tangan, menempelkan alat kelamin ke sesuatu), maka hukumya tetap membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan pendapat Syaikh Nawawi dalam Kitab Nihayatuz Zain.


Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa? 


Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan, di antaranya yaitu masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan cara disengaja.


Sementara itu, ada orang yang memiliki kebiasaan mengupil. Apakah ketika mengupil, yaitu memasukkan jari tangan ke lubang hidung, maka puasanya akan batal?


Ngupil saat Puasa


Sebagaimana dikutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), puasa seseorang bisa menjadi batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga atau hidung.


Kejadian itu dianggap membatalkan puasa, jika benda masuk karena disengaja.


Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.


Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.


Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung.


Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau bahkan berlebihan, ada kemungkinan air tersebut masuk hidung, melebihi batasan awal yang dimaksudkan tadi. Jika demikian yang terjadi, maka puasa akan batal.


Diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda:


"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa. (H.R. Nasa’i).


Oleh karena itu, ada sebagian kalangan yang berpendapat, sebaiknya berhati-hati dalam ber-istinsyaq demi menghindari batalnya puasa.


Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.


Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak. Maka ketika hal tersebut dilakukan maka puasa dihukumi batal. 


Puasa sendiri, bermakna menahan diri untuk tidak makan dan minum, juga menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa tersebut dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.


Firman Allah SWT:


"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlan puasa itu sampai (datang) malam...." (QS. Al-Baqarah: 187).


Hukum Korek Kuping Saat Puasa


Bagaimana hukum mengorek telinga saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?


Sebagaimana diketahui, agar ibadah puasa sah, umat Islam harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.


Tetapi, apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa?


Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdur Rasyid dalam video berjudul Bolehkah Membersihkan Telinga Saat Puasa? di kanal Youtube Salam Televisi, mengatakan bahwa mengorek kuping tidak membatalkan puasa.


"Boleh, bersihkan telinga standar saja enggak ada masalah, seperti itu," kata dia.


Akan tetapi, ketika umat muslim mengorek telinga dengan menggunakan cairan bisa membatalkan puasa. Dengan catatan jika cairan tersebut masuk hingga tenggorokan.


"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga [tenggorokan]. Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.


Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.


"kalau dengan bulu ayam atau yang dijual di kampung-kampung tidak mengapa. Tetapi, dengan hati-hati tentunya. Kalau cairan hati-hati karena bisa masuk dalamt tenggorokan," tutup dia.


Keluar Air Madzi Secara Sengaja Apakah Membatalkan Puasa? 


Esensi dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah memenuhi rukun-rukunnya, yaitu membaca niat dan menahan diri dari hal yang dapat membatalkan puasa. Melansir NU Online, ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya keluar air mani dengan sengaja.


Sedangkan keluarnya madzi menurut jumhur ulama itu tidak membatalkan puasa seseorang. Mengutip buku Tuntunan Ibadah Praktis: Thaharah, Shalat, Puasa, dan Perawatan Jenazah oleh H. Thonthowi, S.Ag., M.Hum, madzi adalah cairan putih, bening, lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak memuncrat dan setelah keluar tidak menimbulkan rasa lemas.


Madzi bisa datang kapan pun, baik secara sengaja ataupun tidak. Benarkah bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa? Agar lebih memahainya, simaklah penjelasan berikut.


Hukum Keluar Madzi Saat Puasa


Madzi bisa keluar secara sengaja ataupun tidak. Keluarnya pun umumnya tidak terasa dan bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki.


Namun pada dasarnya madzi bisa keluar karena adanya dorongan nafsu syahwat dari seseorang. Bisa karena sepasang suami istri yang sedang bermesraan ataupun karena melihat sesuatu yang menggairahkan.


Mengenai status hukumnya, keluarnya madzi saat puasa masih kerap dipertanyakan hingga kini. Namun jumhur ulama berpendapat bahwa ini tidak membatalkan puasa. Sebab air madzi keluar bukan dari inzal (proses keluarnya mani) melainkan dari jalur lain. Syekh Hasan Hitou mengatakan dalam kitabnya, Fiqh ash-Shiyam:


"Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)


Pendapat ini juga diperkuat dengan pernyataan dalam buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW oleh Muhammad Ridho Al-Turishinah. Disebutkan bahwa bermesra-mesraan dengan memeluk dan mencium istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani, meskipun mengakibatkan keluarnya madzi.


Puasa Dalam Keadaan Junub Apakah Sah? 


Saat bulan Ramadan, hubungan suami-istri haram dilakukan pada siang hari, tetapi dibolehkan pada malam hari. Ada kalanya, suami-istri hanya punya waktu terbatas sebelum azan subuh sehingga mendahulukan sahur, dan belum sempat mandi junub. Sah atau tidak puasa mereka?


Pada dasarnya, dalam Islam, hubungan badan suami-istri bernilai sedekah. Diriwayatkan oleh Abu Dzar al-Ghifari, ada sahabat yang bertanya, apakah hubungan badan berpahala. Nabi Muhammad saw. menjawab, "Apakah kalian tahu, jika dia menyalurkan syahwatnya di tempat haram, di dalamnya ada dosa? Demikian halnya jika dia menyalurkan di tempat halal, ada pahala." (H.R. Muslim)


Ketika Ramadan tiba, umat Islam yang sudah berumur, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan, diwajibkan untuk berpuasa. Sejak fajar terbit hingga matahari terbenam, seorang muslim dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk hubungan badan. Namun, ketika malam, hubungan suami-istri dapat dilakukan selama Ramadan. 


Permasalahan akan muncul, ketika suami-istri tersebut tidak langsung mandi junub setelah berhubungan, kemudian terbangun menjelang azan subuh, sehingga tidak sempat membersihkan diri dari hadas besarnya itu. Dalam hal ini, puasa orang tersebut tetap sah.


Landasannya adalah kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad saw., keduanya mengatakan "Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar" (H.R Muslim).


Selain itu, jumhur ulama juga berpendapat bahwa suci dari hadas besar (dalam konteks ini junub) bukanlah syarat sah puasa. Hardi Adi Ningrat dalam Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan bagi Orang yang Junub Menurut Pandangan Imam Syafi'i (2019: 30-31) menuliskan, orang mimpi basah pada malam hari bulan Ramadan sebelum masuk waktu fajar, kemudian tersadar dalam kondisi berhadas besar karena mimpi, maka ia tidak wajib mengqada puasa.


Demikian pula dengan pasangan suami istri yang berjimak pada malam hari sebelumnya, tetap sah untuk berpuasa, walaupun belum mandi hadas besar ketika tiba waktu subuh.


Sebagai catatan, hadas besar di atas hanya berlaku untuk keadaan junub, bukan hadas besar seperti haid dan nifas. Pasalnya, haid dan nifas tersebut adalah keadaan berhadas besar yang tidak boleh melakukan ibadah mahdhah seperti salat, haji, dan juga puasa.


Menunda Mandi Junub hingga Subuh


Mandi junub hukumnya wajib dilakukan oleh suami-istri setelah berhubungan badan. Namun, ketika air terlalu dingin atau karena sebab lain, suami-istri dapat menunda mandi junub sampai waktu fajar.


Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) menyatakan, kendati dibolehkan menunda janabah, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.


Yang terpenting, penundaan mandi junub ini tidak lantas berkelanjutan hingga waktu subuh selesai.

BACA JUGA: 

Mandi junub saat puasa

Wanita mimpi bersetubuh apakah membatalkan puasa

Mimpi Basah Saat Puasa Sunnah Apakah batal

Hukum mimpi basah ketika puasa

Keluar air mani saat puasa apakah harus mandi wajib

Mimpi basah di pagi hari saat Puasa

Mimpi bersetubuh membatalkan puasa atau tidak

Apakah mimpi basah membatalkan Puasa Senin Kamis


Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Apakah Mimpi Basah, Mengupil, Mengorek Kuping dapat Membatalkan Puasa, semoga ada manfaatnya untuk kita semua.